Pemilu 2024

Cara Menghitung Pembagian Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Suasana saa KPU Kabupaten Bengkayang menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada di Bengkayang tahun 2020 pada Selasa 15 Desember 2020. Cek cara penghitungan pembagian kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten Kota dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara menghitung pembagian kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Untuk pembagian kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota menggunakan penghitungan Sainte Lague Murni.

Sainte Lague murni dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Melansir Kompas.com, metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Baca juga: Hasil Real Count DPRD Kubu Raya Dapil 4: M Amri Tembus 2000 Suara! 7 Caleg Masih Bersaing

Contohnya partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, Partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

1. Penghitungan untuk kursi pertama

Partai A: 10.000 suara.

Partai B: 5.000 suara.

Partai C: 1.000 suara.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

2. Penghitungan untuk kursi kedua

Untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi. Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved