Info Stimulus

Informasi Kelompok KPM yang Boleh Jadi Peserta BPJS JKN PBI 2024, Begini Cara Pendaftarannya!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

cara daftar BPJS PBI JK 2024, Infrormasi ini merupakan kriteria masyarakat untuk menjadi peserta JKN KIS BPJS Kesehatan agar iuran perbulan ditanggung pemerintah.

TRIBUNPONTIANAK.CP.ID - Jika kamu ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, maka harus lengkapi beberapa kriteria yang ditetapkan sebagai syarat penerima Bansos PBI dalam artikel ini. 

Adapun BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Simaklah syarat dan pendaftaran sebagai salah satu peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024 terbaru.

BPJS Kesehatan PBI tahun 2024 ini tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Peserta BPJS ini ditetapkan tuk tunduk pada peraturan negara.

Jaminan Kesehatan ini menjadi salah satu jaminan untuk perlindungan kesehatan, supaya memperoleh manfaat dalam pemeliharaan kesehatan.

Gratis Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Catat Syarat dan Cara Daftar Bantuan PBI Jaminan Kesehatan!


Bagi mereka yang sudah membayar uang iuran, atau yang iurannya dibayar pemerintah, maka akan memperoleh perlindungan.

Sebelum menyimak bagaimana cara pendaftaran BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, maka bisa simak terlebih dahulu syaratnya di bawah ini.

Syarat ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, pada Bab II Pasal 5 Ayat (1).

Syaratnya antara lain seorang WNI, memiliki NIK yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal.

Selain itu juga syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai orang yang tidak memperoleh pendapatan.

Setelah menyimak apa saja syarat peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, berikut ini adalah cara pendaftarannya.

Cara Jadi Penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan, Cari Tahu Biar Berobat Bisa Gratis Tanpa Keluar Biaya!

Bagi masyarakat yang ingin menjadi seorang peserta BPJS Kesehatan, maka harus menjadi anggota DTKS terlebih dahulu

Tahapan untuk mengajukan sebagai peserta DTKS antara lain :

1. Daftarlah melalui desa atau kelurahan tempat kamu tinggal, bawa KTP dan Kartu Keluarga.

2. Nantinya akan diadakan musyawarah oleh perangkat desa, jika diterima usulan, maka akan diteruskan ke Desa/Lurah.

Halaman
12

Berita Terkini