TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menghapus bantuan diskon tarif listrik hingga subsidi gaji dari daftar Stimulus Akhir tahun 2025 ini.
Sejak awal tahun ini, pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetap di level 5 persen.
Seperti diketahui, komponen penyumbang pertumbuhan ekonomi nasional ialah konsumsi rumah tangga.
Oleh karenanya, pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga dengan memberikan paket-paket stimulus.
Paket stimulus ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas bawah, tetapi juga untuk mendorong daya beli masyarakat kelas menengah.
• CATAT Promo HUT ke-80 RI Agustus 2025 Semua Diskon Makanan Minuman, Listrik hingga Tiket Perjalanan
Sejauh ini, ada dua paket stimulus yang telah digulirkan pemerintah, yakni tahap I yang disalurkan pada Januari-Februari kemarin dan tahap II yang disalurkan pada Juni-Juli.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total anggaran yang digelontorkan untuk pemberian dua paket stimulus ini mencapai Rp 57,4 triliun.
Rinciannya, tahap I sebesar Rp 33 triliun dan tahap II sebesar Rp 24,4 triliun.
Tahap I
1. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN dengan daya terpasang 2.200 VA atau lebih rendah. Insentif yang diberikan selama Januari dan Februari 2025 ini menelan anggaran sebesar Rp 10 triliun.
2. Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama. Insentif ini berlaku selama Januari-Juni 2025 dan pada Juli-Desember 2025 hanya sebesar 50 persen. Adapun anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 4,4 triliun.
3. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja diberikan kemudahan untuk mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 1,2 triliun.
4. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Anggarannya sebesar Rp 800 miliar.
5. Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen dari omzet. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 550 juta per tahun dibebaskan dari PPh. Anggarannya sebesar Rp 2 triliun.
6. Pemberian subsidi bunga 5 persen untuk pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas.