Info Stimulus

Gratis Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Catat Syarat dan Cara Daftar Bantuan PBI Jaminan Kesehatan!

Adapun Bansos ini hanya diberikan untuk warga yang tidak mampu sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan PBI dan sejumlah persyaratannya tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali mengelola Bansos kesehatan melalui BPJS PBI JK yait BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tahun 2024

Adapun Bansos ini hanya diberikan untuk warga yang tidak mampu sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Satu diantara fungsi BPJS PBI JK adalah akses ke fasilitas kesehatan secara gratis. 

Dengan begitumasyarakat perlu membayar iuran layaknya peserta BPJS Mandiri.

Jadi bukan fasilitas berupa uang tunai.

Merangkum situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB

Syarat untuk pembuatan PBI JK adalah sebagai berikut:

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat

- Kartu KIS yang Non Aktif

- Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan

Lebih Irit Biaya Berobat! Inilah Cara dan Syarat Membuat Kartu BPJS Kesehatan Offline Di Puskesmas!


Cara Daftar PBI JK tahun 2024 

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan antara lain:

- Menjadi peserta PBI-JK

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved