TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN PNS TNI Polri hingga pensiunan tahun 2024 resmi lebih besar dari tahun 2023 lalu.
Tunjangan Hari Raya alias THR dan Gaji ke-13 untuk PNS sudah mulai disiapkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah lapor ke Presiden Joko Widodo tentang arus kas APBN ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menjalani rapat internal di Istana Negara bersama Presiden Jokowi.
Sistem untuk pencarian THR masih terlus disiapkan agar ASN bisa menerima THR H-10 lebaran atau 10 hari sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan untuk pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan menjelang Tahun Ajaran baru 2024-2025 atau biasanya pada bulan Juli 2024.
• Resmi Naik! THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominal di Tahun 2024
Adapaun jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 di atas hanya untuk acuan informasi saja bagi para ASN PNS TNI Polri hingga pensiunan.
Untuk nominal THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri hingga pensiunan tahun 2024 sebesar satu kali Gaji Pokok dan biasa juga ditambah dengan Tunjangan Kinerja alias Tukin.
Sebagaimana diketahui, gaji PNS dan TNI/Polri terhitung Januari 2024 meningkat 8 persen, sementara tunjangan pensiunan meningkat 12 persen.
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan Tahun 2024
Daftar Gaji PNS 2024
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700