Berita Viral
Resmi Naik! THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominal di Tahun 2024
Untuk nominal THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan tahun 2024 sebesar satu kali Gaji Pokok dan biasa juga ditambah dengan Tukin.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik, berikut besaran nominal THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan di tahun 2024.
Seperti biasa, pencairan THR akan dibayarkan kepada para ASN dan abdi negara menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Dengan jadwal pencairan diperkirakan 10 hari menjelang lebarang.
Kemudian untuk jadwal pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024 akan dibayar tepat pada masuknya tahun ajaran 2024.
Hal itu bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak masuk sekolah bagi orangtua PNS.
Untuk nominal THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri hingga pensiunan tahun 2024 sebesar satu kali Gaji Pokok dan biasa juga ditambah dengan Tunjangan Kinerja alias Tukin.
Sebagaimana diketahui, gaji PNS dan TNI/Polri terhitung Januari 2024 meningkat 8 persen, sementara tunjangan pensiunan meningkat 12 persen.
• Resmi Dibayar 1 Maret 2024! Besaran Rapel 3 Bulan Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Cek Disini
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dibayarkan pada Maret 2024.
Sedangkan khusus untuk pensiunan akan dibayarkan mulai Februari 2024.
Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti menyampaikan, pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji pada Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” tutur Prima dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” imbuhnya.
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan Tahun 2024
REKOR Harga BBM Terbaru Sepanjang Agustus-September 2025 di SPBU Indonesia, Selisih Minyak Subsidi |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 12 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 12 Agustus 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Dendam Sandwich 4 Tahun Berujung Darah, Dua Pemilik Toko Roti di Paterson Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Tiga Anak di Oviedo Diselamatkan Setelah 4 Tahun Terisolasi di Rumah Akibat Trauma Covid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.