Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.
Demikian informasi seputar cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT lewat aplikasi JMO dengan mudah.
Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan peserta sudah melakukan pendaftaran akun dan pengkinian data. (*)
Simak berita dan Artikel Mudah diakses Di Google News
Ikuti Saluran/Status WhatsApp TribunPontianak lewat WA Klik Disini