Public Service

Cara Update Data BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi JMO Klaim JHT 2024 Online, Ternyata Mudah!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar JMO untuk Cairkan JHT-Berikut ini cara untuk mengecek status pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri secara online dengan aplikasi Jamsostek Mobile ( JMO ).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK) menghimpun dana dari para pesertanya, baik itu para pekerja formal maupun informal dengan nominal iuran atau premi yang sangat terjangkau.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kemudahan untuk melakukan klaim atau mengurus administrasi secara online.

Setelah pemilik berhenti bekerja maka peserta atau karyawan berhak untu mengkalim saldo JHT miliknya.

Dengan artikel ini kami memberikan sedikit tutorial tentang bagaimana proses pengkinian data sekaligus cara mencairkan JHT via aplikasi JMO.

Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pencairan data JHT hingga pengkinian data.

Mengapa e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan Ditolak? Ini Tips Pengkinian Data Peserta JHT Secara Online!

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pengkinian atau update data Dengan mudah untuk dilakukan. 

1. Update data

Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu Update Datamu Sekarang.

Atau bisa pilih menu Pengkinian Data.

2. Notifikasi Pengkinian Data

Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan.

3. Pengecekan data kepesertaan

Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

4. Ambil Foto

Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar handphone.

5. Lengkapi data

Lengkapi Data Kontak, Apabila data sudah benar, silakan klik Selanjutnya.

6. Lengkapi Data Kependudukan

Lengkapi Data Kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik Selanjutnya.

Selain itu lengkapi data tambagan dan kontak darurat, setelah itu klik Selanjutnya.

8. Pastikan data sudah benar

Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

9. Pengkinian data berhasil dilakukan.

Sebagai infromasi lebih mendalam berikut ini kami akan menyajikan bagaimana cara mencairkan atau mengkalim saldo JHT dengan aplikasi JMO yang dapat diunduh via Google play store.

Cara Mengajukan Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan, Pengajuan Bisa Melalui Aplikasi JMO Mobile!

Gambar aplikasi JMO untuk pencairan JHT secara online (Tribunpontianak.co.id/ka/net)

Berikut langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.

- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.

- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.

Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.

Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.

Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.

Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Demikian informasi seputar cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT lewat aplikasi JMO dengan mudah.

Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan peserta sudah melakukan pendaftaran akun dan pengkinian data. (*)

Simak berita dan Artikel Mudah diakses Di Google News

Ikuti Saluran/Status WhatsApp TribunPontianak lewat WA Klik Disini

Berita Terkini