Public Service

Cara Update Data BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi JMO Klaim JHT 2024 Online, Ternyata Mudah!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar JMO untuk Cairkan JHT-Berikut ini cara untuk mengecek status pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri secara online dengan aplikasi Jamsostek Mobile ( JMO ).

5. Lengkapi data

Lengkapi Data Kontak, Apabila data sudah benar, silakan klik Selanjutnya.

6. Lengkapi Data Kependudukan

Lengkapi Data Kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik Selanjutnya.

Selain itu lengkapi data tambagan dan kontak darurat, setelah itu klik Selanjutnya.

8. Pastikan data sudah benar

Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

9. Pengkinian data berhasil dilakukan.

Sebagai infromasi lebih mendalam berikut ini kami akan menyajikan bagaimana cara mencairkan atau mengkalim saldo JHT dengan aplikasi JMO yang dapat diunduh via Google play store.

Cara Mengajukan Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan, Pengajuan Bisa Melalui Aplikasi JMO Mobile!

Gambar aplikasi JMO untuk pencairan JHT secara online (Tribunpontianak.co.id/ka/net)

Berikut langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.

- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.

- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.

Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.

Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.

Halaman
123

Berita Terkini