TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi seputar cara cek hasil Pemilu 2024.
Khususnya perbedaan antara Quick Count dan Real Count yang menyajikan hasil perhitungan suara.
Biasanya, dua proses penghitungan tersebut yang ditunggu-tunggu masyarakat untuk mengetahui pasangan capres-cawapres mana yang unggul.
Meski begitu, masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mengenai quick count dan real count.
Sebenarnya cara kerja quick count dan real count dari KPU tidak berbeda terlalu jauh.
Namun, KPU juga telah memberikan sertifikat pada lembaga yang menghasilkan quick count Pilpres 2024.
Setidaknya, ada 81 lembaga yang mendapatkan sertifikat dari KPU untuk mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres Pemilu 2024.
Apa itu Quick Count?
Dikutip dari Kompas.com, Quick count adalah metode perhitungan cepat hasil pemilihan yang dilakukan oleh lembaga survei atau lembaga non-pemerintah secara independen.
Metode ini didasarkan pada pengambilan sampel dari sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang dipilih secara acak untuk dihitung hasil suaranya.
Quick count bertujuan untuk memberikan perkiraan hasil pemilihan sebelum pengumuman resmi dari badan pemilihan.
• Apakah Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Hari Ini Tanpa Membawa KTP? Simak Penjelasan Berikut!
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam melakukan quick count:
1. Pemilihan Sampel: Lembaga yang melakukan quick count memilih sejumlah TPS secara acak untuk dijadikan sampel perhitungan.
2. Penghitungan Cepat: Setelah TPS sampel dipilih, mereka melakukan penghitungan cepat berdasarkan hasil suara yang diumumkan oleh saksi di TPS tersebut.
3. Analisis dan Proyeksi: Hasil dari penghitungan cepat tersebut kemudian dianalisis dan diproyeksikan untuk memberikan perkiraan hasil pemilihan.