Pemilu 2024

Hasil Quick Count Pilpres Rabu 14 Februari 2024 dari 6 Lembaga Survei

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kombinasi yang dibuat pada 1 Februari 2024 ini menampilkan calon presiden Indonesia Ganjar Pranowo di Jakarta pada 3 Januari 2024 (kiri), Prabowo Subianto di Jakarta pada 12 Desember 2023 (tengah) dan Anies Baswedan di Tangerang pada 21 Desember. 2023. Pemilihan presiden Indonesia akan diadakan pada 14 Februari 2024 dengan tiga kandidat bersaing untuk memimpin negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Akses Hasil Quick Count Pilpres Rabu 14 Februari 2024 melalui link yang tersedia didalam artikel ini.

Untuk Pilpres 2024 ini, Litbang Kompas mengumumkan bakal menyiarkan secara langsung atau Live Streaming Quick Count pada 14 Februari 2024.

Selain Litbang Kompas, di akun YouTube tersebut pula lembaga survei yang merilis Quick Countnya adalah Charta Politika, Indikator Politik, Poltracking, Populi Center dan LSI.

Sehingga total ada enam lembaga survei yang menampilkan Hasilnya.

Hasil survei tersebut tayang di akun YouTube Kompas.com.

Seperti diketahui untuk Pilpres 2024 ini ada tiga pasangan calon.

Baca juga: Urutan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024, Caleg Daerah Mesti Bersabar

Pasangan nomor urut 01 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 02 ialah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan pasangan nomor urut 03 ada Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sekeda informasi, metode Hitung Cepat Quick count sendiri merupakan alternatif untuk masyarakat dapat memantau gambaran Hasil Pilpres 2024.

Namun Hasil hitung cepat atau Quick Count bukan Hasil resmi.

Pasalnya Hasil resminya tetap menunggu rekapitulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lembaga survei baru boleh melakukan Quick Count setelah dua jam pencoblosan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Baca juga: KPU Pontianak Tegaskan Distribusi Logistik Pemilu Rampung Hari Ini

Ketua KPU Sambas Irawati memimpin pemusnahan surat suara Pemilu 2024, di Gudang Logistik KPU Sambas, Selasa 13 Februari 2024. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Halaman
12

Berita Terkini