Pemilu 2024

Urutan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024, Caleg Daerah Mesti Bersabar

Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh mengatakan untuk urutan penghitungan surat suara pada Pemilu 2024 telah diatur dalam....

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Simulasi pemungutan suara Pemilu serentak 2019 di halaman kantor KPU Pontianak, Sabtu (13/4/2019). Cek urutan penghitungan suara pada Pemilu 2024 dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Urutan penghitungan surat suara pada Rabu 14 Februari 2024.

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia yang masuk dalam daftar pemilih bakal mencoblos lima jenis surat suara.

Surat suara Presiden-Wakil Presiden yang bewarna abu-abu.

Kemudian surat suara DPR RI yang bewarna kuning.

Selanjutnya surat suara DPD RI bewarna merah.

Lalu surat suara bewarna biru untuk DPRD Provinsi dan surat suara bewarna hijau untuk DPRD Kabupaten Kota.

Baca juga: Jam Berapa Penghitungan Suara di TPS Mulai?

Masyarakat yang menjadi pemilih pun diminta untuk hadir pada pukul 07.00-13.00 WIB.

Setelahnya, KPPS pun akan melakukan penghitungan surat suara tersebut.

Namun demikian, surat suara manakah yang lebih didahulukan?

Pasalnya ada lima surat suara yang Hasilnya tidak kalah penting.

Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh mengatakan untuk urutan penghitungan surat suara pada Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023.

PKPU nomor 25 tahun 2023 sendiri mengatur tentang pungut hitung suara dalam Pemilu.

Dalam PKPU tersebut, dijelaskan David Teguh jika Urutan penghitungan dimulai dari surat suara Presiden-Wakil Presiden.

Kemudian dilanjutkan untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kabupaten atau Kota.

"Urutannya presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota," ujarnya saat dihubungi Tribun Pontianak via WhatsApp.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved