TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam setiap pemilihan umum, proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi tahapan krusial yang memastikan integritas dan keabsahan hasil pemilihan.
Pada Rabu, 14 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia akan bersatu untuk melaksanakan hak demokrasi mereka melalui pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Umum 2024.
Salah satu dokumen yang memainkan peran sentral dalam proses ini adalah formulir C1.
Formulir ini tidak hanya sebagai pencatat hasil suara, tetapi juga sebagai alat transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga keberlangsungan demokrasi.
Model C merupakan formulir yang digunakan sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
• Solusi Jika Anda Tak Mendapatkan Undangan Pencoblosan Pemilu 2024
Formulir C sendiri terdiri dari beberapa jenis, salah satunya model C1.
Formulir C1 menjadi fokus utama karena merupakan dokumen yang mencatat hasil perolehan suara dari setiap calon atau partai politik di TPS.
Dengan rinci, formulir ini mencantumkan jumlah suara sah, suara tidak sah, dan total suara yang diperoleh oleh setiap peserta pemilu.
Informasi yang terdapat dalam formulir C1 sangat penting untuk mendokumentasikan proses pemilihan dan memberikan dasar data yang akurat.
• Mengenal Jenis-Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ada 5 Jenis dan Perbedaan Warna, Apa Untuk Presiden?
Keberadaan formulir C1 juga memberikan jaminan transparansi dalam proses demokrasi.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. Formulir C1 perlu diisi sebagai laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil penghitungan.
Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik.
Formulir C1 yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
- Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS