Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pihak yang ingin menyelenggarakan Quick Count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pelaksana Quick Count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan.
Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa Hasil Hitung Cepat yang dilakukan bukan Hasil resmi penyelenggara pemilu.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.
Sebanyak 63 lembaga telah mendaftar ke KPU untuk melakukan survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat yang salah satunya Litbang Kompas.
LINK HASIL QUICK COUNT PILPRES 2024 LITBANG KOMPAS
Melansir PKPU nomor 3 tahun 2022, Berikut Tahapan Pemilu 2024 Terbaru
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024, Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI