*Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS.
*Jika sudah dipanggil maka ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pemilih harus memperhatikan beberapa pertimbangan berikut:
1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.
4. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula.
5. Masukan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
6. Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
• Bagaimana Cara Nyoblos Warga Diluar DPT Pemilu 2024? KPU: TPS Hanya Boleh Pakai DPK Sejam Terakhir!
Apa saja yang dicoblos di TPS pada Pemilu Serentak 2024?
* Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden
* Surat Suara Calon Anggota DPR
* Surat Suara Calon Anggota DPD
* Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi
* Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.