Pemilu 2024
Bagaimana Cara Nyoblos Warga Diluar DPT Pemilu 2024? KPU: TPS Hanya Boleh Pakai DPK Sejam Terakhir!
Mengutip laman Indonesia Baik, KPU memastikan pemilih yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat di KTP, bisa mengajukan pindah TPS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat dapat mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Hal ini telah dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa masyarakat bisa mengajukan pindah TPS.
Mengutip laman Indonesia Baik, KPU memastikan pemilih yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat di KTP, bisa mengajukan pindah TPS.
Seperti diketahui, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mengikuti Pemilu sesuai alamat KTP.
Nah, bagi pemilih tetap yang saat Pemilu digelar tidak berada di tempat sesuai alamat KTP, tetap bisa mengikuti Pemilu dengan mengajukan pindah memilih.
Pemilih Pemilu 2019 yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos bermodal e-KTP atau suket namun ada syaratnya. Syaratnya yaitu hanya bisa mencoblos di TPS sesuai domisili dan baru bisa mulai pukul 12.00.
Merujuk pada PKPU 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memiliki hak pilih, masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih yang masuk di DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Suket pada saat pencoblosan. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.
• Cara Pindah DPT untuk Memilih Saat Pemilu 2024, Siapkan Dokumen E-KTP dan Kartu Keluarga!
Sebagai informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa warga yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) tak bisa hanya membawa KTP untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) dan mencoblos pada 1 jam terakhir sebelum bilik suara ditutup.
Mekanisme itu, menurut KPU, hanya berlaku untuk para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT.
"Itu hanya boleh untuk pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), tak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP-el," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Selasa 6 Februari 2024.
Pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el.
Namun, pemilih tersebut hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12.00-13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia.
Untuk 4 Kategori Ini Betty juga mengingatkan pada Rabu, 7 Januari 2024 besok, merupakan hari terakhir untuk mengurus pindah TPS pada Pemilu 2024, untuk empat kategori pemilih.
Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.