TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak.
Sebagaimana diketahui, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemilihan umum akan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat diwajibkan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.
Sementara itu bagi yang ingin mencoblos di kota lain maka harus mengurusnya terlebih dahulu untuk pindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 7 hari sebelum diselenggarakan pemilu.
Namun begitu tidak semua orang bisa pindah DPT kecuali dengan kondisi tertentu seperti orang yang bertugas di tempat lain.
Orang yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, orang yang tertimpa bencana dan orang yang berstatus tahanan.
Bagi pemilih yang baru mengikuti pencblosan tahun ini dapat mencari informasi mengenai bagaimana tata cara mencoblos yang benar dan dokumen apa saja yang perlu dibawa nanti sesuai dengan ketentuan berlaku .
Tujuannya adalah agar pada saat memberikan hak suara nantinya tidak ada hambatan di TPS.
• Masyarakat Tak Bawa KTP Apakah Masih Bisa Nyoblos Dalam Pemilu 2024? Ikut Nyoblos Bawa Dokumen Ini!
Merujuk pada amanat Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut ini tata cara menyoblos saat pemilu 2024.
* Gunakan hak suara di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
*Bawa surat undangan atau Formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP elektronik.
*Datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.
*Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulis C-6 dan KTP ke petugas KPPS.