Pemilu 2024

Kapan Masa Tenang Pemilu? Catat Jadwal dan Aturan Pemilu 2024, Jangan Sampai Ada Pelanggaran!

Adapun, Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung, pada Rabu, 14 Februari 2024.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kampanye Pemilihan Umum-Berikut ini adalah jadwal dan tahapan Pemilu 2024 mengenai kapan dilaksanakannya masa tenang menjelang Pemungutan suara 14 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kampanye dilarang selama masa tenang Pemilu sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara.

Nah, Sebagian besar masyarakat pastinya belum mengetahui kapan masa tenang calon presiden-wakil presiden dan calon legislatif 2024.

Untuk diketahui, masa tenang adalah salah satu tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan pasca kampanye.

Adapun, Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung, pada Rabu, 14 Februari 2024.

Para wajib pilih akan memilih presiden-wakil presiden dan anggota legislatif.

Apa Itu Masa Tenang Pemilu?

1. Menurut Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang terinci sebagai berikut.

2. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun

3. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Link Hasil Quick Count Pemilu 2024, Berikut 63 Lembaga Survei Terdata di KPU!

Masa Tenang Pemilu 2024 Berapa Hari?

Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu. Masa tenang dilakukan setelah agenda kampanye Pemilu.

Mengutip Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Kapan Masa Tenang Pemilu 2024

Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni:

Minggu, 11 Februari 2024

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved