TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP tetap bisa ikut mencoblos pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Syarat pemilih Pemilu 2024 melibatkan WNI berusia minimal 17 tahun; namun, beberapa pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun mungkin belum memiliki KTP saat hari pemungutan suara.
Mereka cukup membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pemilihan.
Jika tidak ada, apa syarat lain yang harus dibawa untuk ikut memilih?
Untuk informasi lengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
• Apakah Surat Suara Sobek Sah Saat Pemilu 2024? Inilah Kriteria Surat Suara Pemilu Rusak atau Cacat!
Apakah Bisa Nyoblos Tanpa KTP?
Simak penjelasan KPU Berikut, Dilansir dari Kompas.com
“Ada NIK-nya kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Kompas.com 7 Februari 2024
Hasyim juga meyakini pada saat pemungutan suara, pemilih pemula sudah mendapat KTP. Hal itu, mengingat KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.
“Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga,” jelasnya.
Syarat Pemilih Pemilu 2024 KPU telah menetapkan syarat pemilih untuk Pemilu.
• Bagaimana Cara Nyoblos Warga Diluar DPT Pemilu 2024? KPU: TPS Hanya Boleh Pakai DPK Sejam Terakhir!
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut syarat-syarat yang dimaksud.
* Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
* Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara * Sudah kawin atau sudah pernah kawin
* Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
* Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
* Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
* Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
* Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
* Sebelum mencoblos di TPS, pastikan nama pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Berikut adalah cara cek nama pemilih di DPT Pemilu 2024.
* Buka situs KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
* Pilih menu ‘Cek DPT Online’ atau akses cekdptonline.kpu.go.id
* Muncul laman ‘Pencarian Data Pemilih’
* Masukkan data pemilih, seperti: - Kabupaten/kota sesuai KTP - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
* Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
* Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
* Klik ‘Pencarian’
* Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
* Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan ‘Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!’ Demikian ulasan tentang nyoblos Pemilu 2024 tanpa KTP.
Jadi berdasarkan syarat mencoblos yang di umumkan oleh Komisi Pemilihan Umum diatas dapat disimpulkan bagi warga yang telah memenuhis syarat namun tidak memiliki KTP bisa membawa dokumen berupa Kartu Keluarga.
Hal ini memungkinkan warga yang tidak memiliki KTP karena rusak atau hilang agar tetap dapat memberikan hak suara pada Pemilihan Umum yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini
Cek berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini
Cek Informasi Perkembangan Pemilu 2024 Lewat Link KPU Klik Disini
Cara Cek DPT Online Klik Disini