Pemilu 2024

Apakah Surat Suara Sobek Sah Saat Pemilu 2024? Inilah Kriteria Surat Suara Pemilu Rusak atau Cacat!

Maka dari itu penting bagi kita untuk mengetahui apa saja ketentuan terkait surat suara yang sah di Pemilu 2024. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi. Berikut kenali 5 tanda Surat suara sah di Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kriteria surat suara rusak atau cacat diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

Maka dari itu penting bagi kita untuk mengetahui apa saja ketentuan terkait surat suara yang sah di Pemilu 2024

Pasalya, Surat suara termasuk perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023, surat suara adalah sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Dalam rangka pelaksanaan perlengkapan pemungutan suara yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, KPU menetapkan pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan umum.

Termasuk terkait penyortiran kualitas surat suara.

Surat suara perlu disortir dengan memperhatikan kriteria yang rusak atau cacat.

Bagaimana Cara Nyoblos Warga Diluar DPT Pemilu 2024? KPU: TPS Hanya Boleh Pakai DPK Sejam Terakhir!

Lantas, Apakah jika menerima surat suara robek akan dinyatakan sah pada saat Pemilu? 

Dilansir dari Kompas.com, Berikut ini beberapa kriteria surat suara Pemilu yang dianggap rusak atau cacat menurut Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023:

* Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda;

* Surat suara kusut/mengkerut dan sobek;

* Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu;

* Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas;

* Logo KPU tidak jelas;

* Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved