TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Direktur Advokasi Indonesia Justice Watch (IJW) Sudianto, mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serius dan profesional dalam menindak setiap pelanggaran Pemilu 2024, Selasa 6 Februari 2024.
"Salah satunya, temuan pelanggaran Kepala Desa (Kades) dan dua ASN Pemkab Mempawah yang aktif dalam kegiatan kampanye," tegas Sudianto.
Sudianto mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi Bawaslu Mempawah yang telah menemukan dan menindaklanjuti temuan pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan oknum Kades dan dua ASN Pemkab Mempawah.
Meski demikian, Sudianto minta agar tindak lanjut dari temuan tersebut harus dilakukan dengan serius dan profesional. Artinya, Bawaslu harus benar-benar melakukan penindakan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.
• Tingkatkan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sambas Sosialisasi ke Pelajar dan Mahasiswa
“Tindak lanjut dari temuan itu harus serius jangan hanya terkesan seremonial saja tanpa ada efek jera terhadap para pelanggar,” tegas Sudianto.
Sejauh ini, Sudianto mengaku belum melihat adanya pihak-pihak yang dijatuhi sanksi atas pelanggaran Pemilu 2024 yang ditindaklanjuti Bawaslu Mempawah.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan semua pihak tidak menganggap enteng pelanggaran Pemilu.
“Kita menunggu apa sanksi terhadap para pelanggar Pemilu 2024 yang telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Jika ternyata nanti tidak ada pihak-pihak yang disanksi maka Bawaslu tidak serius menindak pelanggaran,” ujarnya.
Untuk itu, IJW mendorong Bawaslu dan instansi terkait lainnya agar serius dan fokus menyelesaikan pelanggaran Pemilu 2024. Terutama kepada mereka yang telah diproses agar segera ditingkatkan status pemeriksaannya.
“Bahkan, kita menunggu kasus pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Mempawah ini disidangkan, hingga pelakunya bisa diganjar dengan hukuman yang setimpal. Agar menjadi pembelajaran bagi Kades maupun ASN lainnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tutupnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini