2. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun
3. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
• Apakah Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Tidak Punya KTP? Simak Penjelasan Berikut!
Tahapan Pemilu 2024
Agenda nasional Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.
Dikutip dari situs Info Pemilu KPU, berikut adalah jadwal Pemilu 2024.
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023.
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023:
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023
7. Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024