Pemilu 2024

Masa Tenang Kampanye Berapa Hari? Simak Jadwal, Aturan dan Larangan Saat Masa Tenang di Pemilu 2024!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut informasi seputar aturan dalam proses Kampenye Pemilu 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi tentang Pemilu 2024 khususnya jadwal masa tenang Kampanye.

Untuk diketahui, masa tenang adalah salah satu tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan pasca kampanye.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kampanye dilarang selama masa tenang Pemilu sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara.

Adapun, Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung, pada Rabu, 14 Februari 2024. Para wajib pilih akan memilih presiden-wakil presiden dan anggota legislatif.

Untuk tidak penasaran berikut, DeranaNTT rangkum untuk Anda masa tenang, jadwal dan aturan di Pemilu Serentak 2024 melansir Kompas.com

Masa Tenang Pemilu 2024 Berapa Hari?

Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu. Masa tenang dilakukan setelah agenda kampanye Pemilu.

Mengutip Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni:

Minggu, 11 Februari 2024

Senin, 12 Februari 2024

Selasa, 13 Februari 2024.

Apakah Penyandang Disabilitas Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih Pemilu 2024, Begini Aturannya!

Lantas, Apa Itu Masa Tenang Pemilu?

1. Menurut Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang terinci sebagai berikut.

Halaman
123

Berita Terkini