– Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
– Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan
Peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda, Duda, atau Anak Yatim Piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan
– Besaran iuran: 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan
– Dibayarkan oleh: Pemerintah
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui kelas kepesertaan masing-masing dan tetap memenuhi kewajiban membayar iuran tepat waktu.
Dengan begitu, Anda dapat terus menikmati manfaat perlindungan kesehatan yang berharga dari BPJS Kesehatan.
Harap dicatat bahwa besaran iuran dapat mengalami perubahan di masa mendatang, dan peserta disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan. (*)