Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
– Besaran iuran: Rp 42 ribu
– Dibayarkan oleh: Pemerintah Pusat dengan kontribusi dari Pemerintah Daerah
Pekerja Penerima Upah hingga Veteran
Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan.
• Selama Satu Bulan, Berapa Kali Kartu BPJS Kesehatan Bisa digunakan Untuk Berobat?
Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil) adalah warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Besaran iuran: 5 persen dari upah per bulan
– Dibayarkan oleh: Pemberi kerja sebesar 4 persen dan peserta sebesar 1 persen
Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta
Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah pada suatu Badan Usaha, termasuk BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta.
– Besaran iuran: 5 persen dari upah per bulan
– Dibayarkan oleh: Pemberi kerja sebesar 4 persen dan peserta sebesar 1 persen
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, termasuk Pekerja di Luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri dan bukan pekerja.