TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program BPJS Kesehatan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin dan membantu biaya kesehatan masyarakat saat mengalami sakit.
Asuransi kesehatan pemerintah ini menawarkan premi yang lebih terjangkau dibandingkan produk asuransi kesehatan swasta lainnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan cakupan yang lebih luas.
Termasuk beberapa penyakit yang sudah ada sebelum peserta mendaftar.
Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya dapat dinikmati jika Anda rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.
Membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta.
Dilansir dari Kompas.com Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa dana BPJS 2024 belum mengalami kenaikan.
Meski demikian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dijadwalkan akan mengalami kenaikan iuran mulai Juli 2025.
Keyakinan ini didasarkan pada perhitungan dari iuran BPJS Kesehatan yang terkumpul saat ini dan aset netto yang dimiliki.
• LENGKAP! Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 2024 Mulai dari Kelas 1, 2 dan 3
Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?
Rincian Biaya Iuran BPJS Kesehatan Januari 2024
Biaya iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan beberapa kelas kepesertaan yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta.
Meskipun besaran iuran untuk setiap kelas berbeda, namun tetap relatif terjangkau.
Saat ini, belum ada perubahan mengenai besaran iuran yang berlaku, dan biaya iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020.
• Setiap FKTP yang Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan Wajib Terakreditasi
Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai biaya iuran BPJS Kesehatan pada bulan Januari 2024:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
– Besaran iuran: Rp 42 ribu
– Dibayarkan oleh: Pemerintah Pusat dengan kontribusi dari Pemerintah Daerah
Pekerja Penerima Upah hingga Veteran
Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan.
• Selama Satu Bulan, Berapa Kali Kartu BPJS Kesehatan Bisa digunakan Untuk Berobat?
Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil) adalah warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Besaran iuran: 5 persen dari upah per bulan
– Dibayarkan oleh: Pemberi kerja sebesar 4 persen dan peserta sebesar 1 persen
Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta
Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah pada suatu Badan Usaha, termasuk BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta.
– Besaran iuran: 5 persen dari upah per bulan
– Dibayarkan oleh: Pemberi kerja sebesar 4 persen dan peserta sebesar 1 persen
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, termasuk Pekerja di Luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri dan bukan pekerja.
– Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
– Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan
Peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda, Duda, atau Anak Yatim Piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan
– Besaran iuran: 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan
– Dibayarkan oleh: Pemerintah
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui kelas kepesertaan masing-masing dan tetap memenuhi kewajiban membayar iuran tepat waktu.
Dengan begitu, Anda dapat terus menikmati manfaat perlindungan kesehatan yang berharga dari BPJS Kesehatan.
Harap dicatat bahwa besaran iuran dapat mengalami perubahan di masa mendatang, dan peserta disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan. (*)