TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Warga Dusun Sebambang, Desa Sebayan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas mengaku masih membeli Gas LPG 3 kg di warung eceran.
Salah satu warga bernama Agung, (21) yang menggunakan Gas LPG melon untuk kebutuhan sehari-hari memasak.
Agung tiap kali mengisi ulang Gas LPG, membeli ke warung-warung eceran terdekat dari rumahnya.
"Beli di warung eceran, memang lebih dekat jadi cari mudah saja," ucap Agung ditemui TribunPontianak di kediamannya, Kamis 4 Januari 2024.
• Pertamina Ancam Tutup Agen dan Pangkalan Bila Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP, Ini Kata Pemilik Pangkalan
Agung mengaku belum mengetahui jikalau kebijakan baru bila membeli Gas LPG 3 kg harus menggunakan KTP atau kartu keluarga (KK).
"Beli langsung di tempat biasa, tidak pakai KTP atau identitas lain, karena sudah biasa," katanya.
Namun Agung mengungkapkan, harga Gas melon cenderung agak tinggi dijual eceran mulai 25 Ribu Rupiah bahkan kadang bisa mencapai 27 Ribu Rupiah.
"Harganya sekitar 25 Ribu Rupiah kadang 27 Ribu Rupiah per tabung. Agak tinggi tapi tidak apa karena menggunakannya pun agak lama, bisa lebih dari sebulan," tuturnya.
Ditanya terkait kebijakan baru apabila membeli LPG melon mewajibkan membawa KTP, Agung mengatakan boleh-boleh saja.
"Kalau harus begitu kebijakannya boleh saja, yang penting ketersediaan Gas tidak pernah langka, tidak antre," ucapnya.
• Pemilik Pangkalan di Pontianak Nilai Kebijakan Beli LPG 3 kg Wajib Pakai KTP Bagus, Ini Catatannya!
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini