TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah syarat wajib mengaktiviasi e-KTP jadi IKD hingga nasib warga yang gagap teknologi tak punya ponsel.
Pemerintah resmi memberlakukan IKD sebagai pengganti e-KTP mulai 1 Januari 2024.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang umum dikenal sebagai KTP digital adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital.
KTP digital dapat diakses melalui smartphone dan berbeda dengan jenis KTP yang biasanya, karena memiliki QR code sebagai identitas digital.
Dengan begitu, kedepannya KTP tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisiknya, melainkan bisa langsung diakses melalui ponsel.
• Apa Sanksi Jika Tidak Buat IKD? Begini Nasib Warga Pemegang e-KTP di Tahun 2024
Syarat dan cara membuat KTP digital
Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Ponsel dengan akses internet stabil
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor ponsel dan alamat email aktif.
Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD:
- Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda
- Pada halaman awal, klik “Daftar”
- Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”
- Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”