- Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
- Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker
- Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”
- Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”
- Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Aturan membuat KTP digital
Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait pengurusan Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital:
1. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
2. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
3. KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
4. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
• Resmi Mulai Besok! Cara Ganti Status e-KTP jadi IKD Pakai Ponsel Sambil Duduk Manis di Rumah
Nasib Warga yang Gagap Teknologi Tak Punya HP
Jadi bagi warga yang tidak punya HP alias gagap teknologi, akan diberlakukan sistem jemput bola oleh pemerintah melalui Dukcapil.
# Berita Viral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)