TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sintang akan mengakhiri jabatan pada Desember 2024.
Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengatakan ketiga kursi kepala daerah itu akan mengikuti pola Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Kalau daerah lain, seperti Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Sintang ini, mereka akan mengikuti pola bahwa Pilkada kita nanti memang harus serentak di tahun 2024, maka mereka akan berakhir pula pada bulan Desember 2024," kata Harisson kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat 29 Desember 2023
"Karena memang Undang-undangnya mereka ini harus Pilkada serentak, sehingga semuanya itu nanti seragam pada bulan Januari 2025 itu sudah punya Gubernur, Bupati, Wali Kota, semuanya serentak dalam satu waktu," pungkas Harisson.
• Masa Jabatan Bupati-Wabup Kubu Raya, Sanggau dan Mempawah Resmi Berlanjut hingga 5 Tahun
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 dalam surat nomor 100.2.1.3/7543/SJ menyebutkan pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan sesuai dengan masa jabatan 5 tahun sejak pelantikan.
Khusus di Kalimantan Barat, ada tiga Kabupaten yang semula akan diisi penjabat Bupati pada akhir Desember 2023 yakni Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Lewat keputusan itu, maka kepala daerah saat ini akan mengakhiri jabatan sesuai dengan masa jabatan 5 tahun sejak pelantikan.
Oleh karenanya, Bupati dan Wakil Bupati Mempawah akan mengakhiri jabatan pada 14 April 2024.
Lalu, Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2024.
Sedangkan, Yohanes Ontot yang saat ini menjabat Pelaksana (Plt) Bupati Sanggau akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2024.
• Tanggapan Pengamat Politik Terkait Akhir Masa Jabatan Tiga Kepala Daerah di Kalbar Tetap Lanjut
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini