Lokal Memilih
Masa Jabatan Bupati-Wabup Kubu Raya, Sanggau dan Mempawah Resmi Berlanjut hingga 5 Tahun
Lewat keputusan itu, maka kepala daerah saat ini akan mengakhiri jabatan sesuai dengan masa jabatan 5 tahun sejak pelantikan.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masa jabatan tiga kepala daerah di Kalimantan Barat tetap berlanjut hingga akhir jabatan.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 dalam surat nomor 100.2.1.3/7543/SJ yang ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tito menyatakan, dengan putusan MK itu, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah setempat.
Khusus di Kalimantan Barat, ada tiga Kabupaten yang semula akan diisi penjabat Bupati pada akhir Desember 2023 yakni Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Lewat keputusan itu, maka kepala daerah saat ini akan mengakhiri jabatan sesuai dengan masa jabatan 5 tahun sejak pelantikan.
• Kalbar Populer Hari Ini: Masa Jabatan 3 Kepala Daerah Tetap Lanjut, Mabes Polri Mutasi Dua Kapolres
• Tanggapan Pengamat Politik Terkait Akhir Masa Jabatan Tiga Kepala Daerah di Kalbar Tetap Lanjut
Oleh karenanya, Bupati dan Wakil Bupati Mempawah akan mengakhiri jabatan pada 14 April 2024.
Lalu, Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2024.
Sedangkan, Yohanes Ontot yang saat ini menjabat Pelaksana (Plt) Bupati Sanggau akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2024.
Terpisah, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson menyebutkan pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah setempat.
"Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah keluar, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini untuk 3 Kabupaten seperti Mempawah, Sanggau dan Kubu Raya masa jabatannya kepala daerah sesuai dengan tanggal pelantikannya, jadi tetap 5 tahun tidak dikurangi," katanya kepada tribunpontianak.co.id Jumat, 29 Desember 2023.
"Setelah berakhir nanti baru akan ada pelantikan Penjabat Bupatinya," tuturnya.
Ia juga mengatakan, keputusan tersebut diambil sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Tentu yang kita lakukan ini sesuai dengan putusan MK, yang memutuskan bahwa jabatan Bupati dan Wali Kota ini memang 5 tahun dan tidak dikurangi," pungkasnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.