Berita Viral

Resmi! KTP Diganti IKD Mulai 1 Januari 2024, Ini Penjelasan Dukcapil

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resmi! KTP Diganti IKD Mulai 1 Januari 2024, Ini Penjelasan Dukcapil.

- Tahap 4 2023: untuk ASN seluruh Indonesia

- Tahap 5 2023: untuk pelajar/mahasiswa

- Tahap 6 2023: untuk masyarakat umum.

Penerapan IKD secara bertahap itu mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022

Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

"Capaian nasional penerapan IKD per 28 November 2023 adalah 6.332.148 penduduk sudah aktivasi IKD di smartphone-nya," kata Teguh.

Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Beda e-KTP dan IKD

Merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, terdapat perbedaan antara e-KTP dengan IKD.

E-KTP adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri.

E-KTP diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Sementara IKD adalah adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui ponsel yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan kata lain, e-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas (Id card) yang berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus.

Adapun IKD adalah versi digital dari e-KTP.

Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024

Meski demikian, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibanding e-KTP, di antaranya:

- Terdapat dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga

- IKD bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini