TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Status e-KTP resmi diganti Identitas Kependudukan Digital mulai 1 Januari 2024 ramai dibahas.
Simak penjelasan resmi pemerintah mengenai aturan e-KTP diganti IKD lengkap cara aktiviasi dan syaratnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi memastikan bahwa penerapan IKD tidak mengganti e-KTP.
"Tidak ada istilah mengubah e-KTP (jadi IKD). Adanya aktivasi IKD. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku," terang Teguh, dikutip dari Kompas.com.
Hal itu mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone.
• Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP jadi IKD Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil
Tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
Serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
Penerapan IKD juga tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku.
Menurut Teguh, keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.
Dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sudah berlaku secara bertahap
Teguh mengatakan, penerapan IKD sudah dilakukan secara bertahap mulai 2022. Berikut tahapannya:
- Tahap 1 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil
- Tahap 2 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota
- Tahap 3 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga