TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Christiandy Sanjaya dalam artikel ini.
Christiandy Sanjaya merupakan Wakil Gubernur Kalbar dua periode.
Ia menjadi orang nomor dua Kalbar 2008-2013.
Kini ia aktif sebagai Anggota DPD RI untuk periodik 2019-2024.
Sebelumnya, pria kelahiran 29 Maret 1964 ini juga pernah menajdi Kepala Sekolah di Pontianak.
Pada pemilu 2019 lalu, Christiandy Sanjaya menjadi senator yang meraih suara tertinggi mencapai 400 ribuan.
Baca juga: Menilik Harta Kekayaan Maria Goreti Anggota DPD RI Empat Periode Dapil Kalbar, Segini Jumlahnya
Sebagai pejabat publik, Christiandy Sanjaya pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 19 Desember 2023, Christiandy Sanjaya tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya.
Teranyar adalah 27 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Baca juga: Harta Kekayaan Erlinawati Petahana DPD RI Istri AM Nasir, Punya Aset di Pontianak Hingga Kapuas Hulu
Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan mencapai Rp. 10,1 Miliar.
Harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.