Kekayaan Pejabat

Menilik Harta Kekayaan Maria Goreti Anggota DPD RI Empat Periode Dapil Kalbar, Segini Jumlahnya

Periode 2019-2024 jadi kali keempat bagi Maria Goreti duduk di Senayan sebagai Anggota DPD RI.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Triponcast
Maria Goreti saat berkunjung ke kantor TribunPontianak.co.id dan menjadi narasumber di Triponcast, Rabu 15 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Maria Goreti dalam artikel ini.

Maria Goreti merupakan Anggota DPD RI dapil Kalbar periode 2019-2024.

Periode 2019-2024 jadi kali keempat bagi Maria Goreti duduk di Senayan sebagai Anggota DPD RI.

Wanita kelahiran 29 Februari 1972 ini sebelumnya dikenal sebagai sosok jurnalis.

Lulusan S2 UGM ini juga sempat meraih penghargaan dari Majalah Kartini sebagai wanita terinspiratif kategori politik.

Sebagai pejabat publik, Maria Goreti pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Harta Kekayaan Erlinawati Petahana DPD RI Istri AM Nasir, Punya Aset di Pontianak Hingga Kapuas Hulu

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 15 Desember 2023, Maria Goreti tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Untuk yang terbaru telah disampaikannnya pada 28 Maret 2023 periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 3,1 Miliar.

Maria Goreti memiliki tiga unit aset tak bergerak di Kota Pontianak.

Salah satu aset tak bergerak Maria Goreti itu berasal dari Hibah Tanpa Akta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved