TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kampanye adalah salah satu agenda penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun jadwal Kampanye Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Kampanye Pemilu 2024 akan diselenggarakan dalam waktu 3 hari lagi terhitung sejak 25 November 2023.
Pasalnya KPU telah menetapkan Kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Waktu kampanye antara capres-cawapres dengan calon legislatif sama saja.
Selama masa kampanye Pemilu 2024, terdapat mekanisme yang harus ditaati oleh para peserta.
Pelaksanaan kampanye di Pemilu itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di pasal 267 sampai 324.
Petunjuk teknis pelaksanaan kampanya Pemilu 2024 adalah pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023.
• Tahapan Pemilu 2024, KPU Akan Jadwalkan Debat Pilpres Pada Pertengahan Desember 2023
Dalam PKPU tercantum tentang kampanye Pemilu, materi Pemilu, metode Pemilu, hingga pemasangan alat peraga kampanye.
Berikut ini adalah metode kampanye Pemilu 2024 yang harus ditaati oleh seluruh peserta kampanye.
Ada metode yang harus diperhatikan:
1. Metode kampanye Pertemuan terbatas
Pertemuan tatap muka Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum.
Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum.
2. Media sosial