Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Kampanye Akan Dimulai, Inilah Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kampanye Pemilu 2024 - Simak aturan tentang Kampanye Pemilu 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu termasuk siapa saja yang tidak diperbolehkan ikut serta dalam Kampanye.

7. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

8. Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

9. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

10. Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur bank Indonesia

11. Direksi, Komisiaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD

12. Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Umumnya.

13. Penjabat Negara bukan anggota Partai Politik

14. Anggota TNI dan Kepolisian Republik Indonesia

15. Kepala Desa

16. Perangkat Desa

17. Anggota Badan Permusyawaratan Desa

18 Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

Demikian pihak-pihak yang dilarang ikut pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024. (*)

Berita Terkini