7. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
8. Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
9. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
10. Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur bank Indonesia
11. Direksi, Komisiaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD
12. Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Umumnya.
13. Penjabat Negara bukan anggota Partai Politik
14. Anggota TNI dan Kepolisian Republik Indonesia
15. Kepala Desa
16. Perangkat Desa
17. Anggota Badan Permusyawaratan Desa
18 Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
Demikian pihak-pihak yang dilarang ikut pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024. (*)