TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Provinisi Kalimantan Barat Resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kalbar 2024 pada 20 November 2023.
Adapun pengumuman UMP tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson.
Diketahui Upah Minimum Provinsi atau UMP Kalbar 2024 ditetapkan naik sebesar 3,6 persen dari tahun sebelumnya ( UMP Kalbar 2023).
Secara umum Tahun 2023 besaran UMP Kalbar 2024 adalah Rp2.702.616 dengan kata lain ada kenaikan sebesar Rp94.000 atau 3,6 persen dari UMP Kalbar 2023 sebesar Rp2.608.601,75.
"Disepakati bersama bahwa UMP Kalbar 2024 adalah sebesar Rp2.702.616 atau ada kenaikan Rp94.000 atau sebesar 3,6 persen," ungkap Harisson, Senin 20 November 2023, Dikutip dari TribunPontianak.co.id
(Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson menjelaskan, keputusan (kenaikan UMP Kalbar 2024) tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
Sekadar informasi bahwa UMR (Upah Minimum Regional) adalah istilah penyebutan Upah Minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
• Pj Gubernur Kalbar Sebut Kabupaten/Kota yang Belum Tetapkan UMK 2024 Akan Ikuti UMP
Dengan berlakunya UMP tahun 2024 maka hal tersebut juga mempengaruhi Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dengan adanya keputusan PJ Gubernur maka satu diantara 14 Kabupaten di Kalbar yang juga wajib mengubah UMK adalah Kapuas Hulu.
Diketahui bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas Hulu tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.661.842
Sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1375 / NAKERTRAN / 2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas Hulu Tahun 2023
Oleh sebab itu dengan kenaikan UMP Kalbar sebesar 3,6 persen, Simak berapa besaran UMK Kapuas Hulu tahun 2024 mendatang.
Adapun dengan kanaikan UMP 3,6 persen maka UMK Kapuas Hulu 2023: Rp2.661.842 (UMK 2023) + 3,6 persen menjadi Rp2.757.668 per bulan tahun 2024.
• Buruh Tuntut UMP Kalimantan Selatan 2024 Naik 15 Persen? UMK Kotabaru 2024 Tertinggi!
Sebagai informasi tambahan, Berikut daftar lengkap besaran UMK 14 Kabupaten di Kalimantan Barat tahun 2023, dikutip dari Kompas.com
1. Kabupaten Ketapang: Rp3.085.615,23