Info Stimulus

Cara Daftar dan Jadwal Pengusulan Bansos Agar Dapat PKH, Sembako, KIS dan Bantuan Lainnya 2024!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Catat sejumlah persyaratan menjadi penerima bantuan sosial dari Pemerintah lewat program DTKS Kemensos tahun 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat secara berkala menyonsong tahun 2024. 

Bansos di Kementerian Sosial sangat banyak jenisnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) atau sembako.

Selanjutnya Penerima Bantuan Iuran (PBI), Yatim Piatu (YAPI), Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), bantuan lansia permakanan dll.

Dalam hal ini Keluarga Peneriama Manfaat (KPM) dari bansos tersebut harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Bansos Sembako BPNT Tahap 5 November 2023 Cair Kembali, Selanjutnya Cara Cek dan Syarat Penerimanya!

1. Daftar DTKS secara Offline

Dalam pendaftaran DTKS secara offline calon KPM bisa langsung dating ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa persyaratan membawa surat pengantar RT/RW, membawa fotocopy KK dan KTP, dan membawa foto nampak rumah dari depan.

Kemudian semua berkas diserahkan kepada operator SIKS-NG desa/kelurahan agar semua data bisa dimaksukkan ke aplikasi SIKS-NG.

Untuk data KK dan KTP calon Keluarga Penerima Manfaat harus padan dukcapil, jika data tidak padan dukcapil maka harus diperbaiki di kantor Dukcapil setempat.

Cara Membuat Pengajuan Nama Penerima Bansos Beras 10 Kg, 21 Juta KPM Wajib Terdaftar DTKS!

JADWAL PENGUSULAN BANTUAN DI DTKS

Sesuai Kepmensos Nomor 150/UHK/2022 tentang Tatacara Proses Usulan data serta Verifikasi dan Validasi, jadwal pengusulan sebagai berikut :

a. Untuk Pengusulan PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari jaminan Kesehatan mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal 11 (sebelas) setiap bulannya.

b. Untuk pengusulan bansos PKH dan sembako atau pengusulan non-bansos dimulai tanggal 15 sampai sampai 5 hari sebelum hari terakhir setiap bulannya.

2. Daftar DTKS secara Online

Halaman
12

Berita Terkini