Selain pengusulan lewat kantor desa/kelurahan, masyarakat bisa mengusulkan mandiri, caranya sebagai berikut :
* Unduh aplikasi cek bansos
* Buat akun baru untuk pendaftaran aplikasi cek bansos.
* Masukkan data diri seperti Nomor KK, KTP serta nama sesuai KK dan KTP.
* Kemudian unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP
* Selanjutnya klik Buat Akun Baru
* Kemudian Cek email verifikasi dan aktifasi akun Cek Bansos
* Setelah registrasi berhasil, silahkan buka aplikasi cek bansos, kemudian klik menu Daftar Usulan.
* Masukkan data pribadi sesuai data pada KK dan KTP.
* Unggah foto KTP dan foto rumah nampak depan
* Klik Tambah Usulan.
Semua usulan masyarakat akan masuk ke system SIKS-NG Desa/Kelurahan dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
Hasil verifikasi dan validasi dari usulan masyarakat tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah setempat.
Kemudian, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kementerian Sosial (Kemensos).
Demikian tadi cara mengusulkan nama menjadi penerima Bansos tahun 2024, Kiranya artikel ini dapat bermanfaat dan membantu. (*)