Berita Viral

Naik Lagi! Gaji Petugas Pemilu Terbaru Lengkap Badan Ad Hoc Seluruh Indonesia Resmi Diumumkan KPU

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi petugas Pemilu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik lagi, Gaji petugas Pemilu 2024 lengkap semua bidang di seluruh Indonesia terbaru diumumkan langsung oleh KPU.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 lebih dari 50 persen dari sebelumnya.

Rincian gaji petugas KPPS hingga PPLN itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk Badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.

Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Gaji Karyawan Swasta Resmi Naik, Cek Rincian Besaran Upah Minimum 2024 Terbaru Seluruh Indonesia

Adapaun Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat:

- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- Pemungutan Suara (PPS)

- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN)

- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

Rincian gaji petugas KPPS

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, Gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.

Berikut rinciannya:

1. Gaji PPK Pemilu 2024

Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024

- Ketua: Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,5 juta
- Anggota: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
- Sekretaris: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta
- Pelaksana: Rp 750.000 naik menjadi Rp 1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Rp 800.000 naik menjadi Rp 1 juta

4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024

- Ketua: Rp 550.000 naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp 500.000 naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)

5. Gaji PPLN Pemilu 2024

- Ketua: Rp 8 juta naik menjadi Rp 8,4 juta
- Anggota: Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
- Sekretaris: Rp 7 juta
- Pelaksana: Rp 6,5 juta

6. Pantarlih Luar Negeri

- Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta

7. Gaji KPPS

- Ketua: Rp 6,5 juta
- Sekretaris: Rp 6 juta
- Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.

Santunan kecelakaan kerja

Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.

- Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;

- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;

- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;

- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Informasi perekrutan petugas KPPS

Diberitakan KompasTV, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024.

Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Aturan Gaji Karyawan Terbaru Wajib Dibayar Penuh, Cek Sanksi dan Kewajiban Perusahaan

Berikut syarat petugas KPPS pada Pemilu 2024:

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini