Berita Viral

Aturan Gaji Karyawan Terbaru Wajib Dibayar Penuh, Cek Sanksi dan Kewajiban Perusahaan

Berikut aturan Gaji karyawan terbaru berdasarkan undang-undang pemerintah lengkap dengan kewajiban serta sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan Gaji karyawan terbaru berdasarkan undang-undang pemerintah lengkap dengan kewajiban serta sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Hal itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) Anwar Sanusi mengatakan bahwa perusahaan harus membayarkan Upah atau Gaji karyawan pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.

"Sesuai pasal di atas mengatur bahwa upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran Upah.

Ini berarti, upah tidak boleh dibayar dengan cara mencicil," ujarnya, Jumat 3 November 2023.

UPDATE Besaran Gaji Plus Tunjangan PNS dan PPPK Sesuai UU ASN 2023 yang Baru Disahkan

Anwar menyampaikan, apabila perusahan sedang mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk membayar Upah secara utuh, maka hal tersebut harus disampaikan sebelumnya kepada pekerja.

Selain itu, perusahaan juga harus mendapatkan kesepakatan dari pekerja.

Artinya, jika tidak ada kesepakatan, maka pembayaran upah dengan cara mencicil tidak boleh dilakukan.

Denda keterlambatan pembayaran gaji

Lebih lanjut Anwar menyampaikan, perusahaan yang terlambat membayarkan upah atau gaji kepada karyawan dapat dikenakan denda.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai berikut:

Keterlambatan hari ke-4 sampai ke-8, dikenai denda 5 persen dikalikan upah, untuk setiap hari keterlambatan.

Sesudah hari ke-8 belum dibayar akan dikenai denda sebagaimana poin 1.

Dan ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang seharusnya dibayarkan.

Sesudah sebulan dan belum dibayarkan, perusahaan akan dikenai denda sebagaimana poin 1 dan 2. Ini ditambah dengan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved