Berita Viral

Gaji Karyawan Swasta Resmi Naik, Cek Rincian Besaran Upah Minimum 2024 Terbaru Seluruh Indonesia

Gaji para Pekerja mulai dari buruh hingga karyawan swasta di seluruh Indonesia resmi naik terhitung mulai 1 Januari 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase gaji buruh atau karyawan dan pekerja. Gaji Karyawan Resmi Naik, Cek Rincian Besaran Upah Minimum 2024 Terbaru Seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji para Pekerja mulai dari buruh hingga karyawan swasta di seluruh Indonesia resmi naik terhitung mulai 1 Januari 2024.

Hal itu berdasarkan pernyataan resmi pemerintah yang disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dimana Kemnaker memastikan, upah minimum (UM) 2024 akan naik dari tahun ini.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Berisi tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru diterbitkan pada Jumat 10 November 2023.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, baru-baru ini.

Resmi Naik! Besaran Upah Minimum 2024 di Aturan Terbaru Ditetapkan Per 30 November Cek Disini

Formula kenaikan upah minimum 2024

Kepastian kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Menurut Ida, formula UM tahun depan mencakup tiga variabel, di antaranya:

- Inflasi

- Pertumbuhan ekonomi

- Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa.

Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit dan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.

Adapun saran dan pertimbangan tersebut diberikan dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved