TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Melihat situasi ekonomi Indonesia, KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Kalimantan Barat akan mengajukan kenaikan Upah Minimum sebesar 15% untuk tahun 2024 dibanding tahun 2023.
Ketua Korwil KSBSI Kalimantan Barat Suherman menyampaikan pihaknya akan memperjuangan kenaikan sebesar 15% tersebut sembari melihat rumusan melalui peraturan menteri tentang sistem pengupahan tahun 2024.
Kenaikan upah minimum sebesar 15 persen itu ditegaskan Suherman masih sangat realistis melihat situasi ekonomi saat ini.
Baca selengkapnya disini
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini