Berita Top 3

Top 3 Pontianak Hari Ini: Iwan Fals Batal Konser di Mahkota, Pemprov Kalbar Akan Bahas UMP 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Top 3 Pontianak hari ini Rabu 25 Oktober 2023: Ilustrasi uang | EO Festival Ruang Musik Jordi Febriadi bersama Tim Kuasa Hukum tunjukan surat gugatan kepada Manajemen Iwan Fals pada Selasa 24 Oktober 2023 di Blinkaan Cafe Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berikut berita Top 3 Pontianak hari ini Rabu 25 Oktober 2023 dimulai dengan berita Batal Konser, Empat Advokat Pontianak Gugat Manajemen Iwan Fals.

Kedua, Pemprov Kalbar Akan Membahas UMP 2024 Pada November Mendatang.

Ketiga, KSBSI Kalbar Ajukan Kenaikan Upah Minimum 15 Persen di Tahun 2024.

Simak berita Top 3 Pontianak hari ini:  

IAIN Pontianak MoU Kemenkumham Kalbar Pacu Kesadaran dan Budaya Taat Hukum Masyarakat

1. Batal Konser, Empat Advokat Pontianak Gugat Manajemen Iwan Fals

EO Festival Ruang Musik Jordi Febriadi bersama Tim Kuasa Hukum tunjukan surat gugatan kepada Manajemen Iwan Fals pada Selasa 24 Oktober 2023 di Blinkaan Cafe Pontianak. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Diduga melakukan pembatalan perjanjian kerjasama sepihak, empat pengacara Kalimantan Barat gugat manajemen Iwan Fals.

Dampak pembatalan kontrak kerjasama sepihak dari Manajemen Iwan Fals yakni PT Tiga Rambu, Konser Iwan Fals pada event Festival Ruang Musik yang di rencanakan akan di laksanakan pada Rabu 25 Oktober 2023 di halaman Hotel Grand Mahkota Pontianak.

Terkait dengan pembatalan kontrak event tersebut pihak penyelenggara Festival Ruang Musik melalui kuasa hukum dari Mahkota Lawfirm yakni Tuntun Manalu, Henemia H Purba, Edward L Tambunan dan Yulfi Asmadi akan melakukan gugatan ke manajemen Iwan Fals pada PT Tiga Rambu.

Baca selengkapnya disini

2. Pemprov Kalbar Akan Membahas UMP 2024 Pada November Mendatang

Ilustrasi Upah Minimum - UMP Naik! Beda Gaji Buruh Indonesia dan Malaysia hingga Negara Asia Tenggara Lainnya. (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat rencananya akan melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2024 pada minggu pertama di November 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Hermanus, kepada Tribun Pontianak, Selasa 24 Oktober 2023.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Disnakertrans Provinsi Kalbar dan provinsi lainnya sedang menunggu Surat Edaran dan penyampaian Data terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lainnya dari Kementerian Ketenagkerjaan.

Baca selengkapnya disini

Batal Konser, Empat Advokat Pontianak Gugat Manajemen Iwan Fals

3. KSBSI Kalbar Ajukan Kenaikan Upah Minimum 15 Persen di Tahun 2024

Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman. Ia mengatakan pemakaian alat pelindung diri (APD) sangat penting dalam hal mencegah terjadinya kecelakaan kerja. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Suherman)
Halaman
12

Berita Terkini