TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Bayu K Nugraha menyampaikan, kerugian negara dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) pengadaan benih dan bibit ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu pada tahun 2020 mencapai Rp 350 juta.
"Terkait jumlah nilai kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 350 juta dalam kasus Tipikor tersebut, masih kami dalami selanjutnya," ujarnya kepada wartawan, Selasa 19 September 2023.
Terus apakah ada penambahan tersangka lainnya, Bayu menyatakan, masih dalam penyidikan tim dilapangan.
Baca selengkapnya disini
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini