Penemuan Jasad

Cinta Segitiga Oknum TNI Berujung Maut Gadis Pontianak, Cekcok Sri Mulyani dan Wanita Lain di Sambas

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terkuak fakta baru kasus pembunuhan warga Pontianak, Sri Mulyani yang diduga dilakukan oleh oknum TNI Prada Yuwandi.

Motif Cinta Segitiga ternyata menjadi pemicu retaknya hubungan sejoli ini.

Kehadiran sosok wanita lain menjadi awal mula pertengkaran bagi Sri Mulyani dan Prada Yuwandi yang sudah bertunangan.

Saat itu tepatnya 23 Desember 2022 silam, Sri Mulyani meninggal Pontianak menuju ke Kabupaten Sambas.

Kedatangan korban dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban kepada Prada Yuwandi atas kehamilannya.

BREAKING NEWS : Oknum TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Warga Pontianak Sri Mulyani

Terdakwa Prada Yuwandi (kiri ujung) saat persidangan Pembacaan Dakwaan atas dugaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap mantan tunangannya Sri Mulyani. Kamis 14 September 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO)

Setibanya di Sambas pada 24 Desember 2022 dini hari, Prada Yuwandi dan Sri Mulyani terlibat cekcok dan ribut karena Sri Mulyani mengetahui Prada Yuwandi bersama dengan wanita lain.

Sekitar pukul 06.00 WIB, Sri Mulyani meminta diantarkan Yuwandi ke Terminal Aruk, Sajingan.

Setelah tiba di terminal, Yuwandi kembali mengarahkan sepeda motornya ke arah lain dan membawa Sri Mulyani ke sebuah rumah kosong di Belakang Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.

Dalam perjalanan, Prada Yuwandi merencanakan membunuh Sri Mulyani di belakang rumah Kosong di Bukit Tempayan.

Pukul 06.15, terdakwa menjalankan rencananya, pertama Prada Yuwandi menjegal Sri Mulyani dengan kaki kanannya sembari tangan kanannya menarik tubuh Sri Mulyani hingga Sri jatuh.

Saat jatuh, Prada Yuwandi langsung menindih perut Sri dan mencekiknya dengan kedua tangan hingga Sri tidak sadarkan diri.

Ketika Sri tidak sadarkan diri, Prada Yuwandi sempat menyetubuhi Sri.

Selesai menyetubuhi dan hendak memakaikan celana Sri, Prada Yuwandi melihat tubuh Sri bergerak.

Prada Yuwandi mengambil batu dan memukulkannya ke kepala Sri hingga berdarah.

Tidak selesai disitu, Prada Yuwandi berdiri lalu menginjak - injak dada dan perut Sri Mulyani.

Prada Yuwandi kemudian membekap mulut dan hidup Sri menggunakan kaos yang ia ambil.

Kasus Oknum TNI Bunuh Mantan Pacar Berakhir Hukuman Mati, Kuasa Hukum Mengaku Sedikit Lega

Sidang Perdana kasus dugaan pembunuhan Sri Mulyani, gadis asal Pontianak yang dibunuh oknum TNI bernama Prada Yuwandi di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, kamis 14 September 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO)

Pukul 06.45, Yuwandi memegang leher Sri untuk mengecek denyut nadi dan memastikan Sri sudah meninggal.

Yuwandi kembali ke Pos nya bertugas dan meninggalkan jasad Sri tergeletak di lokasi.

Pukul 08.15, Yuwandi kembali ke lokasi membawa cangkul dan sekop mengubur jasad Sri di lokasi dengan posisi jasad terlentang.

Prada Yuwandi membuang barang bawaan Sri ke sungai.

Hal ini baru terungkap jelas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1 - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 14 September 2023.

Dalam sidang itu, Oditur Militer yang menyampaikan dakwaan mengungkap bahwa peristiwa pembunuhan Sri Mulyani terjadi pada 25 Desember 2022.

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya, menyampaikan terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan sejumlah pasal.

Pada dakwaan primer, Prada Yuwandi didakwa dengan pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Kemudian, Yuwandi didakwa pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Lalu, Prada Yuwandi juga didakwa pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,  dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Dakwaan ini disusun secara subsideritas, artinya dakwaan ini nanti akan dibuktikan semua dalam persidangan, jadi mana yang terbukti akan dipilih majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang ada,"jelasnya.

Terungkap di Persidangan Cara Keji Oknum TNI Aniaya Sri Mulyani Hingga Meregang Nyawa

Pada persidangan ini, sesuai surat dakwaan dari Oditur Militer terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini.

Keluarga Sri Mulyani, gadis asal Pontianak yang dibunuh oknum TNI berharap pelaku dihukum mati atas perbuatannya.

Hal tersebut disampaikan Malhuri, ayah Sri Mulyani saat hadir dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak,  kamis 14 September 2023.

"Mendengar di Sidang tadi, ini pembunuhan berencana. Jenazah anak saya disembunyikan berbulan - bulan, saya minta hukuman mati," tegasnya.

Lalu, Mulyati, Kakak korban menilai perbuatannya Prada Yuwandi sudah sangat sadis.

"Cara dia membunuh adik saya sangat sadis, adik saya dipukul, diinjak, dicekik, disetubuhi lagi, adik saya sudah pingsan, masih di setubuhi lagi, itu melebihi binatang,"katanya.

# TribunBreakingNews

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini