Materi Belajar

Materi Fiqih Madrasah Aliyah Tentang Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam Tahun Ajaran 2023/2024

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

uang kertas merupakan alat transaksi yang sah. Berikut ini penjelasan tentang jual beli dalam Islam.

4) Barang itu jelas dan dapat dikuasai oleh penjual dan pembeli. Oleh karena itu tidak sah jual beli barang yang masih ada di laut atau di sungai dan sebagainya.

5) Barang itu dapat diketahui kedua belah pihak (penjual dan pembeli) baik kadarnya (ukuran dan timbangannya), jenisnya, sifatnya maupun harganya.

Dalam jual beli, di samping syarat sah di atas harus ada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli dan harus ada ijab kabul.

PROMO Judi Online Lewat Medsos, 6 Influencer Diciduk Polisi Iming-iming Bayaran Jutaan Rupiah Sirna

Ijab adalah pernyataan penjual barang sedangkan kabul adalah perkataan pembeli barang.

Dengan demikian, Ijab kabul merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli atas dasar suka sama suka.

Ijab dan kabul dikatakan sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Kabul harus sesuai dengan ijab

b. Ada kesepakatan antara ijab dengan kabul pada barang yang ditentukan mengenai ukuran dan harganya

c. Akad tidak dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan Akad, misalnya: “Buku ini akan saya jual kepadamu Rp 10 000,00 jika saya menemukan uang”

d. Akad tidak boleh berselang lama, karena hal itu masih berupa janji. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini