Imam Nawawi berpendapat, bahwa Ijab Qabul tidak harus diucapkan.
Akan tetapi menurut adat kebiasaan yang sudah berlaku.
Hal itu sangat sesuai dengan transaksi jual beli yang terjadi saat ini di pasar swalayan.
Pembeli cukup mengambil barang yang diperlukan kemudian dibawa ke kasir untuk dibayar.
• Soal Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Bab 4 Halaman 85 Mengamati Foto
Syarat sah penjual dan pembeli terdiri dari:
Balig, yaitu baik penjual maupun pembeli keduanya harus dewasa.
Dengan demikian anak yang belum dewasa tidak sah melakukan jual beli.
Anak yang sudah mengerti dalam rangka mendidik mereka, diperbolehkan melakukan jual beli pada hal-hal yang ringan.
Berakal sehat.
Tidak ada pemborosan, artinya tidak suka memubazirkan harta benda.
Suka sama suka (saling rela), yaitu atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain.
Syarat sah barang yang diperjualbelikan
1) Barang itu suci, oleh sebab itu tidak sah jual beli barang najis seperti bangkai, babi dan sebagainya.
2) Barang itu bermanfaat, oleh sebab itu barang yang tidak bermanfaat seperti lalat, nyamuk dan sebagainya tidak sah diperjualbelikan.
3) Barang itu milik sendiri atau diberi kuasa orang lain.