Influencer Endors Judi Online

PROMO Judi Online Lewat Medsos, 6 Influencer Diciduk Polisi Iming-iming Bayaran Jutaan Rupiah Sirna

setelah petugas menerima empat laporan pengaduan tentang aktivitas influencer yang mempromosikan judi online di media sosial.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUN Jabar
Polda Jabar menangkap 6 influencer yang diduga promosikan judi online. Enam pelaku itu, masing-masing berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY. Mereka sudah mempromosikan situs judi online sejak Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polda Jabar menangkap enam influencer yang diduga promosikan judi online.

Enam pelaku itu, masing-masing berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY. Mereka sudah mempromosikan situs judi online sejak Agustus 2023.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keenamnya ditangkap di tempat dan waktu berbeda,

setelah petugas menerima empat laporan pengaduan tentang aktivitas influencer yang mempromosikan judi online di media sosial.

Pertama, kata dia, polisi menangkap tersangka berinisial ASN di Jalan Braga, Kota Bandung, pada 20 Agustus 2023, beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan ATM.

Viral Penganiayaan Imam Masykur! CEK Gaji Praka Anggota TNI dari Paling Rendah Hingga Perwira Tinggi

Berselang satu hari, giliran ISN yang ditangkap pada 21 Agustus, keesokan harinya, tiga tersangka langsung diamankan yakni TN, PWN dan ZAP.

Pada kasus keempat, pelaku berinisial DPY diamankan pada 28 Agustus.

"Total tersangka sebanyak enam orang. Modusnya semuanya melakukan mendistribusikan situs perjudian di akun media sosial masing-masing," ujar Ibrahim Tompo, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu 30 Agustus 2023.

Para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Atau pasal 45 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 303 KUHP.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," katanya.

Anggota DPRD Ketapang Dukung Langkah Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Pungli DAK di Disdik

Ibrahim mengatakan, para tersangka memiliki akun media sosial dengan jumlah follower mulai dari 15 ribu hingga 150 ribu sehingga menarik admin untuk mengendors mereka.

Mereka sudah menjalankan endors dua bulan.

"Mereka diendors ditawarkan nilai Rp 200 ribu sudah berlangsung dua bulan. Mereka baru mendapatkan Rp 1 juta sampai Rp 2.5 juta," ucapnya.

Selain itu, enam orang influencer yang ditangkap pada pertengahan Agustus itu, masih berusia 18 sampai 26 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved